JAKARTA - Dalam beberapa bulan terakhir, marak muncul layanan "joki galbay" yang mengklaim mampu membantu nasabah pinjaman online terlepas dari kewajiban pembayaran. Namun, praktik ini justru menuai kontroversi karena dinilai melanggar hukum dan berisiko tinggi bagi penggunanya.
Berbeda dengan joki galbay yang beroperasi secara ilegal, Pasteam Consultant hadir sebagai lembaga konsultasi resmi yang menawarkan solusi legal untuk masalah pinjaman online. Sebagai perusahaan berbadan hukum, Pasteam Consultant beroperasi secara transparan dan mengikuti semua regulasi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Direktur Pasteam Consultant, Fuad Nor Faturokhim, perusahaan membantu klien dengan melakukan restrukturisasi utang, negosiasi pembayaran, serta pendampingan hukum jika diperlukan. "Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan masalah saat ini, tetapi juga menjaga rekam jejak kredit klien tetap baik untuk kebutuhan keuangan di masa depan," jelasnya.
Sementara itu, penggunaan jasa joki galbay justru membawa risiko serius. Mulai dari penyalahgunaan data pribadi, pemblokiran di sistem SLIK OJK, hingga potensi tuntutan hukum dari perusahaan fintech. Banyak nasabah yang akhirnya datang ke Pasteam Consultant setelah gagal menggunakan jasa joki galbay dan justru masalahnya semakin rumit.